Jumat, 15 November 2013

Langit pun Menyapa : Hukum Sholat* Saat Hujan

Langit sedang berbahagia, nampaknya
Bulir air itu belum juga berhenti terjatuh dari titik tinggi tanpa batas

Nampaknya langit sedang memperhatikanku
Dia tahu bahwa hati ini sedang gelisah
Dia mencoba menghiburku dengan caranya

Itu, disana, aku melihat secercah harapan
Mimpi akan segera terbayarkan
Entah apa sebagai tebusannya
Yang pasti kau sedang kehilangan sesuatu yang tidak kalah besarnya
Dan inilah arti sebuah pengorbanan

"Assalamu'alaykum wa rohmatulloh...."
"... Rapatkan barisan lagi...."
Deg.
"Allahuakbar..."
Sebagai makmum masbuk satu raka'at, saya santai saja ketika mendengar ada yang melantunkan iqomah untuk kedua kalinya. Saya pikir, ah, mungkin mereka musafir yang sedang berada di perjalanan dan akan menunaikan sholat berjamaah. Tetapi suara itu kian menguat. Saya mulai panik ketika melihat orang-orang di sekitar saya yang tadi telah melaksanakan sholat berjama'ah juga ikut berdiri. Saya ngeri membayangkan cara "sholat" orang Syiah yang selalu melaksanakannya dengan cara di jama' (tiga kali dalam sehari). Lalu, ah, ngga mungkin. Saya mencoba memutar kepala ke sekelililng. Benar-benar sedang melakukan "sholat" semua. Hm, menarik. Sedangkal inikah ilmu saya?

"Dek, ini lagi sholat apa?"
 Seorang anak kecil mungil manis yang tadi sholat di samping saya menjadi objek untuk saya "interogasi". Dia sedang berguling-guling di atas sajadahnya. Sepertinya dia sedang asyik dengan dunianya...
"Sholat sunnah po?"
"Bukan mba, ini sholat isya'..." akhirnya dia menjawab. Tapi tunggu, hey,
"Sholat isya'?????"
"Iya, di masjid ini biasanya kalo lagi hujan deres sholatnya di jama'.."

Hening.




(1)
Hukum Sholat Berjama'ah di Masjid

Para ulama bersepakat bahwa shalat berjamaah di masjid disyariatkan, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum rincinya. Imam Abu Hanifah, Malik, dan asy Syafi'i rahimahumullah berpendapat hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat-sangat ditekankan), tidak wajib. Sedangkan Imam Ahmad rahimahullah dan lainnya, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al Jauziyah berpendapat hukum shalat berjamaah lima waktu di masjid adalah wajib bagi laki-laki yang mukallaf. Ini sesuai dengan pendapat beberapa sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya Ibnu Mas'ud dan Ibnu 'Abbas radliyallah 'anhuma dan beberapa ulama Tabi'in.
Pendapat yang kedua, wallahu a'lam, adalah yang lebih benar berdasarkan kuatnya dalil-dalil yang dijadikan sandaran. Di antaranya hadits seorang laki-laki buta yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta rukhshah (keringanan) untuk tidak menghadiri Jamaah karena tidak memiliki penuntun, tapi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengizinkannya karena ia mendengar adzan dan juga hadits tentang keinginan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk membakar rumah laki-laki yang tidak menghadiri shalat berjamaah, bila saja  tidak ada kaum wanita dan anak-anak di sana.
. . . hukum shalat berjamaah lima waktu di masjid adalah wajib bagi laki-laki yang mukallaf. . .
Namun di kala ada udzur atau alasan syar'i, seperti hujan, dibolehkan untuk tidak berjama'ah di masjid. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:
(1)    Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwasanya dia pernah berkata kepada mu'adzinnya ketika hujan turun: "Apabila engkau telah melafadzkan : Asyhadu anna Muhammadan Rasuulullaah maka jangan mengatakan : Hayya 'alash shalaah, akan tetapi katakan : Shalluu Fii Buyuutikum (Shalatlah di rumah kalian). Lalu manusia (mendengarkannya seolah-olah) mengingkari masalah tersebut. Ibnu Abbas lalu berkata: 'Hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam). Sesungguhnya shalat Jum'at itu adalah kewajiban dan aku tidak ingin menyuruh kalian keluar (ke Masjid) lalu kalian berjalan di atas tanah yang becek dan licin". (HR. al Bukhari dalam Shahihnya no. 901 dan Muslim no. 699)
An Nawawi rahimahullah menjelaskan, ”Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jama’ah ketika turun hujan dan ini termasuk udzur (halangan) untuk meninggalkan shalat jama’ah. Dan shalat jama’ah -sebagaimana yang dipilih oleh ulama Syafi’iyyah- adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan) apabila tidak ada udzur. Dan tidak mengikuti shalat jama’ah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyari’atkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di rihal (kendaraannya) masing-masing.”(Syarh Shahih Muslim, 5/207)
(2)    Dari Nafi, dia berkata : "Pernah suatu malam Ibnu Umar radliyallah 'anhuma mengumandangkan adzan di Dhojnan (nama sebuah gunung dekat Mekkah, -pent) lalu beliau berkata : Shalluu Fii Rihaalikum- kemudian beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam  pernah menyuruh muadzinnya mengumandangkan adzan pada waktu malam yang dingin atau hujan dalam safar (perjalanan), dan pada akhir adzannya mu'adzin itu mengucapkan : Alaa Shallu Fi Rihaal." (HR. al Bukhari dalam Shahihnya no. 623 dan Muslim no. 697)
(3)    Dari Usamah bin Umair radliyallah 'anhu dia berkata : "Dahulu kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada waktu Hudaibiyah dan hujanpun menimpa kami tapi tidak sampai membasahi sandal-sandal kami. Lalu mu'adzin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumandangkan: Shalluu Fii Rihaalikum". (HR. Ahmad 5/74 dan 75 dan Abu Daud no. 1057)
Hadits ini membantah pengkhususan (udzur) hanya pada hujan deras saja. Bahkan Ibnu Hibban membuat judul bab dalam Shahihnya (5/438) dengan ucapan beliau (penjelasan bahwa hukum hujan rintik-rintik yang tidak mengganggu itu sama dengan hukum hujan yang mengganggu)
(4)    Dari Ibnu Umar radliyallah 'anhu bahwa dia pernah menemui malam yang dingin sekali maka ada di antara mereka yang memberitahu (tentang bolehnya shalat di rumah saat hujan, -pent), maka merekapun shalat di rumah-rumah mereka. Ibnu Umar mengatakan : "Sesungguhya aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh para sahabat untuk shalat di rumah mereka di kala keadaannya seperti ini". (HR. Ibnu Hibban no. 2076)
(5)    Dari Jabir radliyallah 'anhu dia berkata : "Dahulu kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam safar (perjalanan) lalu hujanpun menimpa kami maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata : "Siapa yang mau maka silahkan dia shalat di rumahnya atau tempatnya". (Hadits Riwayat Muslim 698)
Ibnu Hibban meriwayatkan pula hadits tersebut dalam shahihnya 2082 dan memberi judul babnya : "Penjelasan bahwa perintah untuk shalat di rumah (tidak berjama'ah,-pent) bagi yang memiliki udzur diatas adalah suatu yang mubah atau dibolehkan dan bukan wajib".
Di dalam hadits-hadits tersebut di atas ada beberapa pelajaran penting, diantaranya :
(a)    Boleh meninggalkan shalat berjama'ah di masjid karena alasan (yang disyariatkan,-pent). Hal ini dikatakan oleh Al-Iraqi dalam (Tarhut Tatsrib 2/318). Lalu dia berkata : "Ibnu Baththa berkata : Para ulama telah sepakat bahwa meninggalkan shalat berjama'ah (di masjid) pada waktu hujan deras, angin (kencang) dan yang semisalnya dibolehkan".

Imam Qurthubi mengatakan dalam (Al-Mufhim 3/1218) setelah menyebutkan beberapa hadits-hadits diatas : "Dahir hadits-hadits tersebut menunjukkan bolehnya meninggalkan shalat berjama'ah karena hujan, angin (kencang) dan dingin serta semisalnya dari hal-hal yang memberatkan baik dikala perjalanan (safar) atau tidak".

Sayid Sabiq rahimahullah dalam Fiqh Sunnah menyebutkan salah satu sebab yang membolehkan tidak ikut shalat berjama’ah adalah cuaca yang dingin dan hujan. Lalu beliau membawakan perkataan Ibnu Baththal yang menyatakan bahwa hal ini adalah ijma’ (kesepakatan para ulama). (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/234-235).
. . . salah satu sebab yang membolehkan tidak ikut shalat berjama’ah adalah cuaca yang dingin dan hujan. . .
(b)    Seorang muadzin ketika ada hal-hal di atas mengganti lafadz Hayya 'Alash Shalah dengan Shallu Fii Rihaalikum atau Shalluu Fii Buyuutikum. Tapi ada riwayat-riwayat lain yang juga shahih menjelaskan bolehnya menambahkan Shallu Fii Buyuutikum setelah Hayya Alal Falaah atau setelah adzan selesai. Semuanya boleh diamalkan (boleh memilih).
Tapi menurut Imam An Nawawi rahimahullah mengucapkannya sesudah adzan lebih baik agar lafadz adzan yang biasa diucapkan tetap ada, walau beliau tetap membolehkan untuk diucapkan di tengah-tengah adzan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. (Syarh Shahih Muslim, 5/207)
. . menurut Imam An Nawawi rahimahullah mengucapkannya sesudah adzan lebih baik agar lafadz adzan yang biasa diucapkan tetap ada.
Imam an Nawawi dalam Syarh shahih Muslim juga menyebutkan lafadz lainnya,  di antaranya:
-    Alaa shalluu fir rihaal ;  (Hendaklah shalat di rumah -kalian-)
-    Alaa shalluu fi rihaalikum ;  (Hendaklah shalat di rumah kalian)
-    Shalluu fii buyuutikum ;  (Shalatlah di rumah kalian)

(c)    Meninggalkan shalat berjama'ah di masjid (saat ada udzur hujan) dibolehkan baik pada saat muadzin mengumandangkan Shallu Fii Rihalikum ataupun tidak mengumandangkannya.

(d)    Shalat di rumah saat ada alasan yang disyariatkan itu hukumnya boleh-boleh saja dan bukan wajib. Oleh karena itu Bukhari memberi judul bab dalam shahihnya, kitab adzan bab 40, bab : "Dibolehkannya shalat di rumah karena hujan atau sebab yang lainnya".

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Baari 3/157 berkata (mengomentari judul bab shahih Bukhari di atas, pent) : "Imam Bukhari menyebutkan (atau sebab yang lainnya) karena ini lebih umum dari pada hanya disebutkan karena hujan saja. (Dibolehkannya) shalat di rumah itu sebabnya lebih umum dari pada hanya karena hujan atau semisalnya. Dan shalat di rumah kadang bisa dengan berjama'ah atau sendirian, meskipun kebanyakan dengan sendirian. (Karena) hukum asal shalat berjama'ah itu dilakukan di masjid".
"Barangsiapa yang mendengar adzan tapi tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur (alasan) syar'i."
al Hadits
Dan yang menguatkan akan hal ini semuanya adalah keumuman sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam : "Barangsiapa yang mendengar adzan tapi tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur (alasan) syar'i." (Hadits Riwayat Ibnu Majah no. 793) Tidak diragukan lagi bahwa hujan dan yang semisalnya itu merupakan udzur. Wallahu alam 

Sumber : voa-islam.com


 (2)
Menjamak Sholat Saat Hujan


Pengertian Menjamak Sholat
Menjamak adalah menggabungkan salah satu diantara dua sholat dengan sholat yang lainnya. Pengertian ini sudah mencakup jamak taqdim maupun jamak ta’khir. Pada pernyataan ‘menggabungkan salah satu sholat dengan sholat yang lainnya’ yang dimaksud dengan pengertian ini adalah sholat yang boleh digabungkan/dijamak antara keduanya, maka tidaklah termasuk dalam pengertian ini misalnya menggabungkan antara sholat ‘ashar dengan sholat maghrib; (itu tidak boleh dikerjakan-pent) karena jenis sholat maghrib berbeda dengan jenis sholat ‘ashar, sholat ‘ashar termasuk sholat nahariyah (yang dikerjakan di waktu siang) sedangkan sholat maghrib termasuk jenis sholat lailiyah (yang dikerjakan di waktu malam). Begitu pula tidak termasuk dalam pengertian ini menggabungkan antara sholat ‘Isyak dengan sholat Fajar (shubuh-pent), karena waktu keduanya terpisah satu sama lain (Syarhul Mumti’ karya Syaikh Al Utsaimin, jilid 4 halaman 547. Kitab Sholat: Bab Sholatnya orang yang mendapat udzur).

Penyebab Dijamaknya Sholat
Secara umum ada tiga sebab yang membolehkan seseorang melakukan jamak yaitu: karena safar (bepergian), karena hujan dan karena suatu kebutuhan tersendiri (bukan karena safar atau hujan) (lihat Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz karya Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, penerbit Daar Ibnu Rajab cetakan I halaman 139-141).
Selain tiga sebab di atas ada juga sebab yang lain yaitu karena sakit yang menyebabkan dia susah untuk mengerjakan kedua sholat itu secara terpisah, karena tanah sepanjang perjalanan menuju Masjid dipenuhi lumpur sehingga menyulitkan perjalanan ke sana atau karena tiupan angin dingin yang sangat keras sehingga menghambat perjalanan ke masjid.
Syaikh Al Utsaimin menyimpulkan bahwa sebab yang membolehkan jamak adalah: safar, sakit, hujan, timbunan lumpur, angin dingin yang bertiup kencang, akan tetapi bukan berarti sebabnya hanya lima perkara ini saja, karena itu sekedar contoh bagi pedoman umum (yang membolehkan jamak-pent) yaitu karena disebabkan adanya al masyaqqah (kesulitan yang menimpa orang yang hendak sholat-pent). Oleh karena itu pula seorang wanita yang terkena istihadhah (penyakit keluarnya darah dari kemaluan wanita secara terus menerus -pent) diperbolehkan untuk menjamak antara sholat Zhuhur dengan ‘Ashar atau antara sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak karena kesulitan yang menimpanya jika harus berwudhu untuk setiap kali hendak sholat. Begitu juga dibolehkan jamak bagi seorang musafir apabila sumber air (untuk wudhu-pent) letaknya amat jauh sehingga menyulitkannya apabila harus pergi ke sana setiap kali hendak sholat (diringkas dari Syarhul Mumti’ halaman 553-559).

Hukum Menjamak Sholat
Di antara beberapa perbedaan pendapat yang ada maka pendapat yang benar adalah bahwasanya hukum menjamak sholat adalah Sunnah apabila memang terdapat sebab yang membolehkannya. Hal ini disebabkan 2 alasan:
  1. Pertama, menjamak adalah termasuk keringanan (rukshsoh) yang dikaruniakan oleh Alloh ‘Azza wa Jalla, sedangkan Alloh Ta’ala senang apabila rukhshohnya diambil.
  2. Kedua, karena dalam perbuatan ini (menjamak-pent) terkandung sikap meneladani Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, beliau pun melakukan jamak ketika ada sebab yang membolehkan untuk itu.
Dan bahkan sangat mungkin perkara ini termasuk dalam keumuman sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat sholat yang kulakukan.” (HR. Bukhori) (disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 548-549).

Menjamak Sholat Ketika Turun Hujan
Sebagaimana telah disinggung di atas, turunnya hujan merupakan salah satu sebab yang membolehkan (baca: hukumnya sunnah) kita menjamak sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak. Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang sampai membuat pakaian yang terkena menjadi basah karena air hujan yang jatuh banyak dan cukup deras, adapun hujan yang sedikit (baca: gerimis) yang tidak membuat baju menjadi basah maka tidak boleh menjamak sholat karenanya (diringkas dari Syarhul Mumti’ halaman 555).
Bolehnya menjamak ketika turun hujan didasari beberapa riwayat yang bersumber dari Sahabat maupun tabi’in (murid sahabat) serta tabi’ut tabi’in (murid tabi’in) berikut ini:
  1. Dari Nafi’ (seorang tabi’in) dia menceritakan bahwasanya Abdulloh ibnu Umar dahulu apabila para pemimpin pemerintahan (umara’) menjamak antara sholat Maghrib dengan ‘isyak pada saat hujan turun maka beliaupun turut menjamak bersama mereka.
  2. Dari Musa bin ‘Uqbah, dia menceritakan bahwasanya dahulu Umar bin Abdul ‘Aziz pernah menjamak antara sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak apabila turun hujan, dan sesungguhnya Sa’id ibnul Musayyib (tabi’in), Urwah bin Zubeir, Abu Bakar bin Abdurrohman serta para pemuka (ahli ilmu) pada zaman itu senantiasa sholat bersama mereka dan tidak mengingkari perbuatan tersebut.
  3. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallohu ‘anhuma, beliau menceritakan: Bahwa dahulu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara sholat Zhuhur dengan ‘Ashar dan antara sholat Maghrib dengan ‘Isyak di kota Madinah dalam keadaan bukan karena situasi takut dan bukan karena hujan. Maka Ibnu ‘Abbas pun ditanya ‘Untuk apa beliau (Nabi) melakukan hal itu ?’ maka Ibnu ‘Abbas menjawab: ‘Beliau bermaksud agar tidak memberatkan ummatnya.’ (HR. Muslim dan lain-lain)
Syaikh Al Albani rohimahulloh mengatakan: (dalam perkataan Ibnu Abbas ini -pent) Seolah-olah beliau menyampaikan bahwasanya menjamak karena hujan adalah perkara yang sudah ma’ruf (dikenal) di masa hidup Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, kalaulah tidak karena latar belakang itu lalu manfaat apa yang bisa dipetik dari penafian hujan sebagai sebab yang membolehkan beliau untuk menjamak (Irwa’ul Ghalil, silakan lihat di Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz halaman 140-141, Kitab Sholat).

Lebih Utama Mana: Jamak Taqdim Ataukah Ta’khir ?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan: “Yang lebih utama adalah melakukannya dengan jamak taqdim (di waktu sholat yang pertama/maghrib -pent); karena yang demikian itu lebih mencerminkan sikap lemah lembut kepada manusia, karena itulah anda akan jumpai bahwa orang-orang semuanya pada saat hujan turun tidak melakukan jamak kecuali dengan cara jamak taqdim.” (Syarhul Mumti’ halaman 563).

Bagaimana Kalau Hujan Berhenti di Tengah Sholat ‘Isyak ?
Memang apabila di awal pelaksanaan sholat ‘Isyak yang dijamak disyaratkan keadaan masih hujan, adapun apabila sholat ‘Isyak sudah dilakukan kemudian di tengah-tengah tiba-tiba hujan berhenti maka tidaklah disyaratkan hal itu terus menerus ada sampai selesainya sholat yang kedua (‘Isyak). Demikian pula berlaku untuk sebab yang lainnya. Misalnya apabila ada seseorang yang karena sakitnya terpaksa harus menjamak sholat kemudian tiba-tiba di tengah sholatnya sakit yang dideritanya menjadi hilang maka jamak yang dilakukannya tidak menjadi batal; karena keberadaan udzur secara terus menerus hingga selesainya (sholat) kedua tidaklah dipersyaratkan (Disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 574).

Bolehkah Orang Yang Sholat di Rumah Menjamak ?
Apabila hujan turun maka seorang muslim yang wajib menunaikan sholat jama’ah (baca: kaum lelaki) dibolehkan menjamak sholat (apabila dia bersama imam di masjid -pent) atau sholat di rumahnya (karena hujan termasuk uzdur/penghalang yang membolehkan untuk tidak menghadiri sholat jama’ah di masjid -pent).
Jamak tetap boleh dilakukan (di masjid) walaupun jalan yang dilaluinya untuk mencapai masjid sudah terlindungi dengan atap (sehingga tidak sulit baginya menghadiri jama’ah sholat ‘Isyak nantinya ketika hujan belum reda -pent) hal ini supaya dia tidak kehilangan (pahala) sholat berjama’ah.
Adapun apabila dia sholat di rumahnya karena sakit (atau karena udzur lain -pent) sehingga tidak bisa hadir di masjid maka dia tidak boleh menjamak; karena tidak ada manfaat yang bisa dipetiknya dengan jamak tersebut (karena kewajibannya sudah gugur dengan udzur-nya tersebut-pent). Adapun kaum wanita (yang ada di rumah), maka tidak boleh menjamak sholat karena hujan sebab tidak ada manfaat yang bisa dipetiknya dengan menjamak itu, dan karena mereka bukan termasuk orang yang diwajibkan menghadiri sholat berjama’ah. (Disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 560).

Berapa Jarak Antara Dua Sholat Yang Dijamak ?
Termasuk syarat dilakukannya sholat jamak ini adalah tidak boleh ada jeda waktu panjang yang memisahkan antara keduanya, sehingga harus dikerjakan secara berturut-turut. Meskipun dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh tidak mempersyaratkan demikian, dan pendapat beliau cukup kuat. Namun yang lebih hati-hati adalah tidak menjamak apabila tidak bersambung/berurutan langsung. Jeda waktu yang diperbolehkan (menurut yang mempersyaratkannya) adalah hanya sekadar ukuran lamanya iqomah dikumandangkan (karena tidak ada lagi adzan sebelum sholat ‘Isyak -pent) atau seukuran waktu yang dibutuhkan untuk wudhu ringan.
Dan perlu ditambahkan pula bahwasanya kalau seandainya ada orang yang sesudah sholat Maghrib justeru mengerjakan sholat sunnah rowatib (ba’diyah maghrib) maka tidak ada lagi sholat jamak yang bisa dilakukannya karena ketika itu dia telah menjadikan sholat yang dilakukannya tadi (sunnah rowatib) sebagai pemisah antar keduanya (sholat Maghrib dan ‘Isyak) (Disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 567-569).
Demikianlah yang bisa kami sampaikan, apabila ada kesalahan mohon segera sampaikan kritikan dan koreksinya. Wallohu a’lam bish showaab.

Perhatian:
Penyebutan Maghrib dan ‘Isyak ini adalah contoh saja, karena Zhuhur dan ‘Ashar pun boleh dijamak jika ada sebab yang membolehkannya, diantaranya karena hujan.

Sumber : muslim.or.id


Wallahu A'lam.
Semoga bermanfaat.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkumpul di Jannah